Sinergi PA dan PN Pamekasan Peringati HUT Mahkamah Agung RI ke 81 Melalui Upacara Bersama

Aparatur Pengadilan Agama Pamekasan dan Pengadilan Negeri Pamekasan menggelar upacara bendera bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-81 pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kegiatan khidmat ini dilaksanakan di halaman kantor Pengadilan Negeri Pamekasan dan diikuti oleh seluruh elemen pimpinan, hakim, serta pegawai dari kedua lembaga peradilan tersebut. Kehadiran seluruh aparatur peradilan ini menjadi bukti nyata kesolidan dan komitmen bersama dalam membina keharmonisan antarbadan peradilan di wilayah Pamekasan.
Peringatan hari jadi lembaga peradilan tertinggi tahun ini mengusung tema "Peradilan Luhur Indonesia Makmur" sebagai pemacu semangat pembaharuan peradilan. Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Bapak Wiryatmo Lukito Totok, S.H., M.H., bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara untuk memimpin jalannya seluruh rangkaian acara. Seluruh peserta upacara mengikuti setiap prosesi dengan penuh kedisiplinan dan rasa hormat demi mengagungkan momentum sejarah peradilan nasional ini.
Dalam amanatnya, Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan membacakan pidato resmi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menekankan pentingnya menjaga integritas dan keluhuran martabat peradilan. Beliau menyampaikan bahwa nilai-nilai keadilan yang luhur merupakan fondasi utama dalam mengawal serta mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia. Selain itu, seluruh aparatur diajak untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan hukum agar senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Upacara peringatan HUT Mahkamah Agung RI ke-81 ini diakhiri dengan pembacaan doa bersama serta sesi foto bersama seluruh jajaran Aparatur PA dan PN Pamekasan. Melalui momentum bersejarah ini, diharapkan koordinasi dan kualitas penegakan hukum di Kabupaten Pamekasan dapat terus meningkat secara berkelanjutan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh rasa kebanggaan atas kejayaan Mahkamah Agung Republik Indonesia.











Berita Terkait: