Tim PTA Surabaya Laksanakan Expose Hasil Pengawasan Reguler di Pengadilan Agama Pamekasan

Pengadilan Agama Pamekasan menyelenggarakan agenda expose hasil pengawasan reguler dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya pada Selasa, 24 Februari 2026. Kegiatan yang bertempat di Ruang Media Center ini dimulai pada pukul 13.30 WIB dan dihadiri oleh seluruh jajaran aparatur Pengadilan Agama Pamekasan. Acara secara resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pembinaan yang diberikan.
Ketua Tim Pengawas PTA Surabaya, Bapak Dr. Drs. H. Purnomo, M.Hum., memberikan sambutan hangat serta wejangan spiritual kepada seluruh peserta yang hadir. Beliau mendoakan agar seluruh aparatur senantiasa diberikan kekuatan serta kesehatan lahir dan batin dalam menjalankan amanah profesi. "Besar harapan kami agar kita semua selalu mendapatkan berkah dalam setiap langkah pengabdian di lembaga peradilan ini," ujar beliau dengan penuh khidmat di hadapan audiens.
Pemaparan teknis diawali oleh Bapak Drs. H. Laseman, M.H., selaku Panitera Pengganti PTA Surabaya, yang menyoroti sejumlah temuan di bidang administrasi persidangan dan perkara. Selanjutnya, Bapak Harun Al Rasyid Al Hamzany, S.Kom., memberikan evaluasi mendalam terkait aspek kesekretariatan serta standar pelayanan publik yang ada di PA Pamekasan. Koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan prosedur operasional agar sesuai dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Dalam pernyataan penutupnya, Bapak Dr. Drs. H. Purnomo, M.Hum., menegaskan bahwa hasil pengawasan ini merupakan instrumen penting untuk memacu peningkatan performa kerja satuan kerja. Beliau menekankan bahwa setiap temuan administratif harus segera ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas lembaga. "Evaluasi ini bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan bentuk pendampingan agar pelayanan hukum kepada masyarakat semakin prima dan transparan," pungkas beliau menutup rangkaian acara tersebut.











Berita Terkait: