logo

Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Sidang di Luar Gedung Perkara Isbat Nikah di Desa Waru Timur

Pengadilan Agama Pamekasan Gelar Sidang di Luar Gedung Perkara Isbat Nikah di Desa Waru Timur

PA Pamekasan Ikuti Sosialisasi e-Monev Bappenas 2026 Guna Optimalkan Evaluasi Kinerja

PA Pamekasan Ikuti Sosialisasi e-Monev Bappenas 2026 Guna Optimalkan Evaluasi Kinerja

Pimpinan PA Pamekasan Tekankan Integritas dan Akselerasi Layanan dalam Briefing Rutin

Pimpinan PA Pamekasan Tekankan Integritas dan Akselerasi Layanan dalam Briefing Rutin

Hakim PA Pamekasan Ahmad Farih Shofi Muhtar Berikan Tausiyah dalam Agenda KIRAS di Musholla Al Istikomah

Hakim PA Pamekasan Ahmad Farih Shofi Muhtar Berikan Tausiyah dalam Agenda KIRAS di Musholla Al Istikomah

Tingkatkan Profesionalisme. Tenaga Outsourcing PA Pamekasan Ikuti Pelatihan Teknis dari PT Athena Tagaya

Tingkatkan Profesionalisme. Tenaga Outsourcing PA Pamekasan Ikuti Pelatihan Teknis dari PT Athena Tagaya

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan.

Direktori Putusan

Publikasi Putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan

Simtalak

Sistem Informasi Manajemen Ketetalaksanaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

ELEMENT

Sarana untuk memberikan Kemudahan Legalisasi Dokumen sebagai Syarat Pernikahan Diluar Negeri

Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1006

Dinamika Kriminalisasi Perkawinan Berhalangan Dalam Pasal 402 Uu No. 1 Tahun 2023

Analisis Yuridis Dan Perspektif Fikih Munakahat

Oleh: Muhammad Rakhmat Alam, Lc

ABSTRAK

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa implikasi signifikan terhadap rezim hukum keluarga di Indonesia. Salah satu ketentuan yang memicu diskursus akademis adalah Pasal 402 yang mengatur tindak pidana melangsungkan perkawinan yang diketahui memiliki penghalang yang sah. Pasal ini sering dinarasikan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap praktik nikah siri atau poligami liar yang secara fikih mungkin sah namun cacat administrasi negara. Penelitian ini bertujuan untuk membedah konstruksi yuridis Pasal 402 KUHP Baru dan menganalisisnya melalui optik Hukum Islam (Fikih Munakahat) serta dampaknya terhadap hak keperdataan. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif dan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, artikel ini menyimpulkan bahwa Pasal 402 merupakan manifestasi asas monogami terbuka yang bertujuan melindungi ketertiban hukum dan hak-hak perempuan dan anak (maqashid syariah: hifdz al-nasl), meskipun menyisakan residu persoalan bagi validitas nikah agama. Kebaruan artikel ini terletak pada pemetaan unsur delik Pasal 402 sebagai “delik keluarga” yang memiliki dimensi ganda: dimensi pidana (bestanddelen dan mens rea) serta dimensi perlindungan keluarga (perempuan/anak) yang dibatasi oleh mekanisme delik aduan. Dengan demikian, artikel ini tidak berhenti pada debat kriminalisasi semata, tetapi menawarkan kerangka sintesis yang dapat dipakai hakim dan aparat penegak hukum untuk menyeimbangkan kepastian hukum pidana dan kemaslahatan (maqāṣid al-syarī‘ah) secara proporsional.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pamekasan Klas IB

Jalan Raya Tlanakan
Pamekasan,
Jawa Timur 69371

(0324) 322458

(0324) 327428

pa.pmk126@gmail.com



banner
cctv
cctv
wa
wa
wa
wa
wa
wa
wa