Hakim PA Pamekasan Berikan Keterangan Terkait Penelitian Penerapan Hukum pada Perkara Isbat Nikah
.jpg)
Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E., menerima kedatangan seorang mahasiswi dari UIN Madura pada Selasa, 07 Juli 2026, bertempat di Ruang Tamu PA Pamekasan. Pertemuan ini berlangsung secara formal dalam rangka sesi wawancara untuk mendukung kegiatan penelitian akademik yang sedang dilakukan oleh mahasiswi tersebut. Fokus utama dari riset ini adalah mendalami kaitan antara regulasi hukum nasional dengan praktik penanganan perkara Isbat Nikah di lingkungan peradilan agama.
Dalam keterangannya, Bapak Mubarok menyampaikan pandangan komprehensif mengenai kompleksitas hukum yang mendasari setiap permohonan Isbat Nikah yang masuk ke pengadilan. Beliau menegaskan bahwa dalam memutuskan perkara, hakim senantiasa mengintegrasikan prinsip hukum Islam dengan kaidah hukum positif yang berlaku demi terciptanya keadilan bagi para pihak. Penjelasan ini memberikan wawasan mendalam bagi mahasiswi tersebut untuk memahami alur penerapan aturan hukum yang konsisten di tingkat pengadilan.
Bapak Mubarok menekankan pentingnya bagi peneliti muda untuk melakukan kajian yang objektif dan mendalam dalam membedah setiap fenomena hukum di masyarakat. Beliau berpesan agar hasil penelitian tersebut nantinya dapat memberikan kontribusi nyata bagi literatur hukum serta edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas perkawinan. Selain itu, beliau mendorong agar mahasiswi tersebut tetap menjaga ketelitian serta integritas data selama menyusun karya ilmiahnya.
Sesi wawancara berjalan dengan kondusif serta didukung oleh diskusi yang konstruktif antara pihak hakim dan mahasiswi yang bersangkutan. Pihak mahasiswi menyampaikan apresiasi yang mendalam atas keramahan dan keterbukaan informasi yang diberikan oleh Bapak Mubarok selama sesi tanya jawab. Kegiatan ini diakhiri dengan harapan bahwa kolaborasi antara institusi peradilan dan dunia akademis dapat terus terjalin untuk kemajuan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.











Berita Terkait: