Hakim PA Pamekasan Berikan Pembekalan Terkait Tahapan Persidangan kepada Mahasiswa PKL
.jpg)
Hakim Pengadilan Agama Pamekasan, Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., M.H., memberikan materi pembekalan kepada mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan UIN Sunan Ampel Surabaya. Kegiatan edukatif tersebut dilaksanakan dengan khidmat bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pamekasan pada Selasa, 07 Juli 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai praktik hukum acara secara riil di lingkungan peradilan agama.
Dalam pemaparannya, Bapak Farih menjelaskan secara rinci mengenai berbagai tahapan penting dalam proses persidangan di Pengadilan Agama. Beliau menekankan bahwa setiap prosedur persidangan harus dijalankan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku guna menjaga marwah lembaga peradilan. Penjelasan tersebut mencakup alur mulai dari pendaftaran perkara, pemanggilan pihak, hingga tahap pembuktian dan pembacaan putusan hakim.
Bapak Farih menyampaikan bahwa penguasaan atas teori hukum yang dipadukan dengan praktik lapangan merupakan modal utama bagi mahasiswa untuk menjadi praktisi hukum yang kompeten di masa depan. Beliau berharap agar seluruh mahasiswa PKL dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk menggali pengalaman praktis dari para hakim dan staf ahli di PA Pamekasan. Selain itu, beliau memberikan motivasi agar para mahasiswa selalu menjaga integritas dan profesionalisme selama menjalankan masa praktik di instansi ini.
Antusiasme para mahasiswa terlihat jelas melalui sesi diskusi interaktif yang berlangsung setelah penyampaian materi utama. Mahasiswa dari kedua universitas tersebut secara aktif menanyakan berbagai kendala teknis yang sering ditemui dalam proses persidangan di lapangan. Kegiatan ini diakhiri dengan harapan agar sinergi antara PA Pamekasan dengan perguruan tinggi dapat terus terjalin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.











Berita Terkait: